BSCoBSdlTSYoTUrpGpYiBSYpBA==
KA Rutan Kelas II B Watansoppeng Berikan Remisi ke Narapidana 81 Orang

KA Rutan Kelas II B Watansoppeng Berikan Remisi ke Narapidana 81 Orang

Daftar Isi
×



Foto :Istimewa KA Rutan Watansoppeng,Rusdi,SH.MH


Soppeng.Sulsel

ambarnews.com - Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat beberapa jenis remisi yang bisa didapat narapidana (napi). Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu.

Media ini menemui Kepala Rutan Kelas II B Watansoppeng Rusdi,SH.MH di ruang kerjanya,Kamis (18/08)2022)

"Karutan Watansoppeng Mengatakan ke media  pada tahun ini narapidana di berikan remisi pengurangan tahanan dalam rangka hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus kemarin,"kata ke media

Jenis remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,jelasnya

Adapun jenis remisi yang diberikan  pemerintah, yakni nominal kasus Narkoba

1 . Lima (5)  bulan  3 orang

2 . Empat (4) bulan  22 orang

3. Tiga (3) bulan 21 orang

4. Dua (2) bulan 16 orang

5. Satu (1) bulan 18 orang

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 81 orang langsung bebas 1 orang atas nama Muhammad As'Ad Bin Beddu.


(Kamaruddin)


0Komentar