![]() |
Soppeng.Sulsel
ambarnews.com - Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Terdapat beberapa jenis remisi yang bisa didapat narapidana (napi). Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu.
Media ini menemui Kepala Rutan Kelas II B Watansoppeng Rusdi,SH.MH di ruang kerjanya,Kamis (18/08)2022)
"Karutan Watansoppeng Mengatakan ke media pada tahun ini narapidana di berikan remisi pengurangan tahanan dalam rangka hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus kemarin,"kata ke media
Jenis remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,jelasnya
Adapun jenis remisi yang diberikan pemerintah, yakni nominal kasus Narkoba
1 . Lima (5) bulan 3 orang
2 . Empat (4) bulan 22 orang
3. Tiga (3) bulan 21 orang
4. Dua (2) bulan 16 orang
5. Satu (1) bulan 18 orang
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 81 orang langsung bebas 1 orang atas nama Muhammad As'Ad Bin Beddu.
(Kamaruddin)
0Komentar