Ambarnews.com, Makassar --Komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) membahas issu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara pemilu serentak 2024 yang dihadiri perwakilan partai Politik dan 3 Lembaga Pemerhati Pemilu.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Sulsel Bapak Hasbullah yang di hadiri 5 anggota KPU, (Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Tasrif, dan Ahmad Adiwijaya). Hadir pula salah satu Pimpinan Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma.
Bertempat di Ballroom hotel Novotel Makassar, Senin 26 Juni 2023.
Setelah acara pembukaan, kegiatan FGD dipandu oleh Ahmad Adiwijaya divisi Teknis, sekaligus memberikan pengantar tentang pentingnya revisi PKPU pemungutan dan penghitungan suara, revisi tersebut berangkat dari pengalaman pemilu serentak 2019 yang telah memakan korban jiwa (meninggal lebih 800an) dan sakit lebih 1000. Kegiatan berlanjut dengan agenda pemaparan materi dari Bapak Asram Jaya, mantan komisioner KPU provinsi yang membidani teknis pemilu.
Asram menyebutkan ada 3 issu strategis yang akan menjadi obyek perubahan PKPU pemungutan dan penghitungan suara yakni :
Satu, Metode penghitungan suara
Kedua, penyampaian salinan Berita Acara ke pihak pihak
Ketiga, penyederhanaan Nomenklatur di dalam formulir.
Asram dalam penjelasannya mengatakan jika pemilu sebelumnya, pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan mulai pagi dan berakhir keesokan harinya, dimana Kpps tidak memiliki waktu untuk beristirahat, dan alasan inilah menyebabkan banyaknya korban meninggal dan sakit, karena kelelahan, terutama yang memiliki penyakit bawaan, sehingga pemilu 2024 akan dirancang lebih sederhana dan efektif, antara lain dilaksanakan penghitungan menggunakan dua panel, yakni Panel A dan Panel B.
Penghitungan suara oleh Panel A di laksanakan untuk pemilihan presiden dan DPD, sedangkan panel B, melaksanakan penghitungan Untuk surat suara DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.
Penghitungan masing masing panel termasuk juga pembuatan pencatatan hasil dan berita. Rancangan Keanggotaan Panel terdiri dari ketua dan kpps 2 (dua) dan kpps 3 (tiga), sedangkan panel B, rencananya dilaksanakan oleh anggota Kpps 4 (empat) sampai kpps 7 (tujuh).
Hal menarik yang menjadi issu adalah soal penyederhanaan salinan Berita Acara rekapitulasi suara, berikut formulir formulirnya, perlu penyederhanaan kata Asram.
Berkembang pula dalam diskusi bahwa penulisan Berita Acara, hanya satu rangkap saja, selebihnya hanya di foto copy menjadi salinan yang harus diterima oleh masing masing pihak antara lain 18 saksi parpol, tambah 19 DPD dan pihak lainnya yang dahulu diperkirakan 80 rangkap, sehingga dengan sistem panel yang dibagi dua dan diberlakukan foto copy untuk salinan maka akan menjadi lebih efektif.
Dengan catatan sertifikat atau berita acara tetap tanda tangan asli dan stempel basah ucap nya.
ABDUL RASYID, SH. yang mewakili Jaringan Demokrasi Indonesia Sulsel (JaDi), juga menambah kan bahwa kami dari JaDi sangat mengapresiasi langkah KPU RI yang mengevaluasi PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara pemilu serentak 2024.
Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, kendala teknis yang memakan waktu yang cukup lama yang disertai beban psikologis karena takut salah dan takut dipersoalkan dari partai dan calon bahkan dari pengawas mengakibatkan hak hak makan dan istrahat diabaikan yang berujung banyak korban, sehingga sebagai penggiat pemilu mendukung langkah langkah penyederhanaan sepanjang dalam pelaksanaannya nanti tetap dilaksanakan secara akuntabel dan dapat di akses pihak berkepentingan terutama peserta pemilu dan pengawas tutupnya.
Publisher: ABR
0Komentar