Wajo, Ambarnews.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban yang meninggal dunia.
Kapolres Wajo, AKBP Haji Factur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal yang ditemui awak media ini pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 mengungkapkan hal tersebut dan mengatakan kalau sekitar pukul 13:00 WITA bertempat di desa Lempa kec. Pammana Kab Wajo, Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Ini berdasarkan laporan polisi : LP/B/ 54/ VIII/ 2023/ spkt/ polsek tempe / res wajo / sulsel , Tanggal 02 AGUSTUS 2023.
TKP : Jalan kartika chandra lorong dua Kel.sitampae Kec.tempe kab. Wajo". Ucapnya
Adapun identitas pelaku diketahui atas nama : FENDI alias BROTO Bin RAMLI
Umur : 25 Tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : SWASTA
Alamat : desa lempa kec. Pammana kab. Wajo
Identitas korban:
Nama : Muh Yani Bin Tahir
umur : tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : swasta
Alamat : jln serikaya kel.atakkae kec. tempe kab. Wajo
Kronologis kejadian:
Pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang mana kejadian tersebut bermula pada saat terlapor berteman 3 orang datang dikos-kosan korban dan langsung masuk dikamar no.39 namun ditegur oleh pemilik kamar sehingga tersinggung lalu memukul pemilik kamar atas Nama ABDUL dan temannya atas Nama FITRI serta istrinya ABDUL atas Nama NOVI lalu datang pemilik kosan ( pelapor ) menegur terlapor berteman sehingga terlapor melempar pelapor tempat sampah lalu terlapor berteman memukul pelapor lari naik ke kamarnya dan mengunci pintu dan kemudian menghubungi temannya atas Nama SUPRIS untuk datang membantu sehingga lelaki SUPRIS datang bersama beberapa orang ke tempat tersebut dan pada saat itulah salah satu dari teman SUPRIS atas Nama MUH.YANI Bin Muh.Tahir ditikam oleh terlapor atas Nama FENDI Alias BROTO dengan luka-luka yang dialami korban luka tusuk di bagian leher kanan.
Setelah di peroleh informasi pelaku berada di salah satu rumah keluarganya yang berada di desa lempa kec. Pammana kab.wajo sehingga Anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju tempat tersebut kemudian Pada saat tim resmob sampai di tempat pelaku, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan akhirnya pelaku kami amankan di polres wajo.
Dari hasil interogasi :benar Lel. Fendi telah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap pelapor dengan cara menusuk ke arah leher sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku kami bawah ke Mako polres wajo guna proses lebih lanjut. (Aso Mardin)
0Komentar