PINRANG - Team Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rinal Krishna Triananda, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku diamankan di kampung Awang awang, kecamatan Wattang sawitto, kabupaten Pinrang, Selasa (29/08/2023).
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, mengatakan bahwa pelaku berinisial R (19) dan S (32) diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada korban berinisial MY.
"akibat penganiayaan tersebut Korban MY mengalami luka terbuka di bagian dada sebelah kanan,luka terbuka lengan atas tangan kanan bagian dalam dan luka memar pada lengan tangan bawah kanan" Jelas Andiko.
Adapun kronologi penganiayaan adalah ketika korban melintas didepan pelaku menggunakan sepeda motor, pelaku lalu berteriak dan meminta korban untuk pelan pelan.
Mendengar teriakan tersebut, korban spontan singgah, sehingga membuat pelaku mendatangi korban, kemudian melakukan penganiayaan.
"kemudian datang pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama sama dan salah satu pelaku melakukan penikaman " Tambah Andiko.
Selain mengamankan pelaku R dan S, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan satu buah besi dongkrak.
"selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut" Tutup Akhmad.(Angga)
0Komentar