SOPPENG - Rokok ilegal marak beredar di kios kios maupun dipasaran di kabupaten Soppeng, bahkan Rokok ilegal tersebut di jual bebas dengan harga murah.
Rokok ilegal itu diduga merek 68 BOLD dan Zeez yang menggunakan pita cukai SKT 12 batang.
Kecurigaan tersebut bermula, ketika seorang warga mengaku membeli rokok merek zeez, dimana informasi isi rokok pita cukai dan pembungkus rokok berbeda.
"saya heran kenapa rokok Zeez ini di pita cukai tertulis 12 batang sedangkan di pembungkus rokok tersebut 20 batang," kata AS
Warga tersebut meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Bea cukai Parepare, Dinas Koperindag, Sat Pol PP dan Polres Soppeng melakukan operasi pasar di wilayah Kab.Soppeng untuk memutus peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan Negara.
Hingga berita ini diturunkan oleh media ini belum ada konfirmasi dari pengusaha rokok ini.(AMBAR)
0Komentar