BSCoBSdlTSYoTUrpGpYiBSYpBA==
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik RS, Saksi Dan Terlapor Akan Dipanggil

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik RS, Saksi Dan Terlapor Akan Dipanggil

Daftar Isi
×



SOPPENG - Polisi mulai menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh perempuan berinisial RS (23)Warga Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang berdomisili di Lolloe.


Menurut Kasat reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, Saat ini pihaknya sudah memulai penyelidikan terkait laporan tersebut. 


Penyelidikan dimulai dengan, mengagendakan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor. 


"Akan dilakukan klarifikasi ke saksi saksi dan terlapor" Jelasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan berinisial RS (23) mendatangi Mapolres Soppeng didampingi orang tuanya untuk melaporkan perempuan berinisial (BL ) 28 warga Soppeng bersama dua orang temannya inisial NN sama SR terkait dugaan pencemaran nama baik. Sabtu (07/09/2023). 

Adapun laporan polisi tersebut sesuai Nomor: LP/212/IX/2023/SPKT ,tanggal 07 September 2023 telah ditandatangani Aipda Sunardiono SPKT Polres Soppeng. 


RS mengetahui bahwa dirinya telah dicemarkan namanya setelah dihubungi oleh temannya atas nama nanna melalui chat Instagram.


Adapun isi chat tersebut mengatakan "pindah mi pale pung datu,bukan lagi di resma,yang sama resma ilmu hitam mi" itulah salah satu perkataan yang dituliskan melalui chat Instagram.


Di tempat terpisah orang tua RS RM (48) merasa keberatan atas di perlakukan anaknya seperti itu atas tuduhan yang tidak benar, penyebar ilmu hitam dan membunuh orang serta tumbal.


"RM meminta kepada penegak hukum agar laporan anaknya segera diproses sesuai UU yang berlaku"Ungkap ke media.(AMBAR)

0Komentar