SOPPENG - Seorang Lelaki berinisial UL dilaporkan ke Polres Soppeng terkait terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (15/09/2023).
Laporan itu teregister di Polres Soppeng dengan nomor LP/B/218/ IX /2023/SPKT/Res Polres Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 15 September 2023.
UL dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya UL, dia itu adalah seorang duda pengangguran, yang berdomisili di Bujung Cello" kata pelapor berinisial HJ kepada wartawan.
Menurut Hj Laporan tersebut terpaksa Dia lakukan karena sudah tidak tahan dengan berbagai teror dan fitnah yang dilontarkan UL melalui Sosial Media.
"Dia Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian,percobaan pemerkosaan, pengrusakan semuanya yang melalui Chat Whatsapp miliknya sangat tidak senonoh, 'kamu pelacur, ' macam-macamlah" Jelas Hj dengan nada kesal.
Atas kejadian tersebut, Hj akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Soppeng. Dalam pelaporan itu, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar makian yang dilontarkan UL terhadapnya.(Ahma.BD)
0Komentar