Makassar --Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan dengan Para Kepala Desa se Sulsel dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Senin (23/102023) sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di Phinisi Ball Room Hotel Claro Makassar,
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda SulSel Injen Pol Setyo Boediono Moempoeni Harso, SH,M.Hum, Kabinda SulSel, Ketua KPU SulSel, Ketua Bawaslu SulSel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar, Direktur fasilitasi pemamfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur SulSel Dr. Bahtiar Baharuddin mengatakan bahwa hari ini seluruh unsur pimpinan Forkopimda SulSel berkumpul mengikut sertakan KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa Se SulSel, hal ini menjadi bukti bahwa Sulawesi Selatan sudah siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024. Forum ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan scenario-scenario apa yang harus dilakukan termasuk emergensi plant menuju pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilu Kada yang diperkiraan dimajukan dibulan September 2024.
Sulsel telah menjadi propinsi yang pertama di Indonesia dari 36 Propinsi yang menyiapkan NPHD penganggaran Pemilu, hal ini menjadi bukti bahwa kita siap pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.
Bahtiar Baharuddin melanjutkan bahwa Kepala Desa perlu dilibatkan untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebab merupakan bagian dari pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik atau penyelenggara Negara yang melakukan pelayanan Negara kepada masyarakat yang tunduk pada hukum Negara dengan demikian Kepala Desa harus bersikap netral pada pesta demokrasi pemilu 2024.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi tersebut menyampaikan bahwa “Negara harus memberikan Jaminan proses Pelaksanaan Pemilu diselenggarakan secara bebas, Jujur, & Adil”. Adapun tugas dan peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan pemilukada yaitu:
1). berperan serta dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan.
2). Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu.
3). Pendampingan Logistik Pemilu.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 khusus penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tahun 2024 maka dibentuk forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu dimana telah ditugaskan Jaksa pada Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat mengingat hukum acaranya yang sangat singkat sehingga perlu kesepahaman dalam penyelesaian perkara pemilu sehingga tidak perlu terjadi bolak balik.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan bahwa saat ini Jaksa Agung telah mengeluarkan Kebijakan dalam Pengelolaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna membangun Indonesia dari desa dengan cara merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan, mengoptimalkan rumah restorative justice dengan implementasi keadilan restorative, mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa namun tetap melakukan penegakan hukum terhadap adanya niat jahat dari pelaku (mens rea), serta melakukan pendampingan hukum serta konsultasi hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi. Mari berkarya dari SulSel untuk Indonesia tutup leo simanjuntak.
Makassar, 24 Oktober 2023
SOETARMI,S.H.,MH.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
(Red).
0Komentar