SOPPENG - Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, 6/11/2023.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM.
Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan berita acara keputusan bersama yang didahului oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE yang dilanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam.S.Sos,MM dan Wakil ketua II H.Riswan, S.Sos. kemudian dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.
Sambutan Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE menyampaikan Pertama-tama saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Para Anggota DPRD atas kerja keras serta sumbangan pemikiran yang konstruktif, sehingga rancangan Perda APBD ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dari pembahasan Perda ini.
Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dapat bersinergi dengan Badan Anggaran DPRD sehingga pembahasan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024, sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu. Namun kondisi Ranperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program kegiatan yang direncanakan, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang dengan konsekuensi beban biaya baru yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilukada tahun 2024. Demikian pula struktur dana transfer belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dimana sebagian DAU masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program kegiatan pada OPD.
Untuk itu kami menghimbau kepada SKPD untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk ATK serta secara bertahap beralih ke dokumen digital. Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Perlu disampaikan bahwa RAPBD 2024 telah menyesuaikan dengan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang. Dan sebagai penutup saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD.
Turut hadir pada kegiatan rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II, para Sekretaris, para kabag serta para camat se Kab. Soppeng.
0Komentar