SOPPENG - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Pembicaraan TK.II DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Yaitu Rancangan perda Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Kamis, 2/11/2023.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM
Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan berita acara keputusan bersama yang didahului oleh Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE di lanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM, Wakil ketua I A. Mapparemma, M. SE.,MM dan Wakil ketua II H.Riswan, S.Sos. kemudian dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.
Sebelum di lakukan Penanda tanganan berita acara keputusan bersama masing-masing Pansus I , II, III Membacakan Laporan Akhirnya.
Pansus I (Rancangan perda Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah) yang dibacakan Oleh Hj. Maswaini, SE,.MM
Pansus II (Rancangan Perda Tentang Pencegahan Dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh) yang dibacakan Oleh Mursalin, SE
Pansus III (Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas) yang dibacakan Oleh Hj.Andi Wahda, SE dan masing-masing Pansus setuju untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sambutan Bupati Soppeng menyampaikan terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut.
Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah Sebagai landasan hukum dalam pemungutan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan dalam pendaftaran, penatausahaan, pemungutan dan kebijakan dalam penataan pajak dan retribusi daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal Pemerintah Pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang
dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menegaskan kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Kewenangan ini tentunya sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan serta memberikan kepastian kepada dunia usaha dan masyarakat mengenai jenis dan besaran pungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewajibannya.
Pengaturan materi muatan dalam Peraturan Daerah ini tentunya diharapkan dapat memperjelas penatausahaan, standar operasional serta klasifikasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut kebijakan pusat dalam mengklasifikasi jenis pajak daerah menjadi 9 obyek dan
merasionalisasi retribusi daerah menjadi 17 jenis layanan yang terbagi atas 3 klasifikasi jenis retribusi, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Daerah menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan dan permukiman merupakan suatu sarana struktur fisik yang memiliki fungsi sebagai suatu tempat tinggal bagi setiap masyarakat guna menyokong kesejahteraan dan taraf kehidupan masyarakat. Konsep lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat tentunya juga sangat untuk meningkatkan kesehatan yang optimal Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 201 1 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dicantumkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna perumahan, pemberdayaan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta terwujudnya rumah yang layak huni, sehat serasi, teratur dan berkelanjutan. Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diarahkan untuk pemenuhan atas kewajiban Pemerintah Daerah dan pelibatan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan langkah pencegahan atas status dan bertambahnya perumahan dan permukiman kumuh serta melakukan upaya peningkatan terhadap kualitas kawasan kumuh yang telah ada melalui 3 upaya penanganan yakni pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dinyatakan SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.
3, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas, mengamanatkan bahwa sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Penegasan urgensi pengaturan Analisis dampak lalu lintas juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan analisis dampak lalu lintas.
Sejalan dengan amanat regulasi dimaksud, maka untuk menghadirkan dasar yuridis dalam penjabaran dan penegakan hukum atas dampak lalu lintas yang disebabkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, diperlukan Peraturan Daerah yang didalamnya mengatur pelaksanaan teknis Andalalin, dokumen dan perizinan, kompetensi dan sertifikasi tenaga ahli serta peran serta masyarakat. Untuk optimalisasi kewenangan Pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Andalalin, diperlukan pencermatan dan tindaklanjut dari Peraturan daerah berupa:
inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan
infrastruktur.
inventarisasi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan
analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
Pengaturan Penyelenggaraan Andalalin ini juga diharapkan akan memperjelas kriteria ukuran wajib analisis dampak lalu lintas bagi setiap kategori bangkitan dan tarikan dampak lalu lintas yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Perorangan, Badan
Usaha dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pusat
kegiatan, permukiman dan pembangunan infrstruktur di Kabupaten
Soppeng.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pemerintah Daerah menyatakan Setuju untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.
Turut dihadiri Pada kegiatan rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II dan III.
0Komentar