Soppeng, Ambarnews.com - Semarak Penyuluhan Hukum serentak Hari ulang Tahun Kemenkumham RI ke-78 di Kabupaten Soppeng diHadiri Unsur Forkopimda bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng Rabu 2/8/2023.
Kegiatan penyuluhan hukum serentak dilaksanakan oleh kementerian hukum dan HAM RI dalam rangka hari ulang tahun ke-78.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara serentak dilakukan di semua kanwil Kemenkumham se Provinsi dan perwakilan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, dimana di sulawesi Selatan terdapat 4 organisasi pemberi bantuan hukum yang menjadi pelaksana Penyuluhan.
Penyuluhan hukum dengan tema arah baru UU no. 1 tahun 2023 tentang kitab Undang Undang hukum pidana berlangsung semarak.
Khusus di Kabupaten Soppeng kegiatan dilaksanakan oleh LBH Cita Keadilan Soppeng Sulawesi Selatan sebagai mitra Kemenkum HAM RI sesuai MOU dan hasil akreditasi yang telah diberikan sebagai lembaga pemberi layanan hukum.
Sasaran penyuluhan hukum serentak adalah kepala desa dan masyarakat sadar hukum baik di desa maupun kelurahan.
Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan secara offline tersebut diawali dengan laporan pelaksanaan dari LBH Cita Keadilan Soppeng Sulawesi Selatan, dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan negeri Watansoppeng dan Wakil bupati Soppeng sekaligus membuka acara.
Hadir dalam acara pembukaan antara lain dari Dandim 1423, kasi Pidum kejaksaan negeri Watansoppeng, mewakili ketua Pengadilan Agama, Mewakili Rutan Kelas IIA Soppeng, Ketua Apdesi Kabupaten Soppeng Jumaldi Bakri, Sos, lurah dan Kepala Desa serta undangan lainnya diperkirakan melebihi 100 orang.
Kepala kejaksaan negeri Watansoppeng Andi Salahuddin, SH, MH menegaskan pentingnya sosialisasi kitab undang undang pidana No. 1 Tahun 2023, karena undang undang yang lama tahun 1981 masih merupakan produk kolonial (penjajah) yang justru menguntungkan penjajah waktu itu, di berbagai pasal dibuat sedemikian rupa untuk melindungi dirinya dengan mengambil contoh pasal perzinahan, untuk dapat dikatakan perzinahan maka unsurnya adalah salah satu pihak telah terikat perkawinan, sehingga hubungan lain jenis di luar pernikahan dianggap bukan zinah. Namun bersyukurlah kita dengan kehadiran undang undang pidana yang baru yang lebih modern yang salah satu pemikirnya adalah orang sulsel bernama Prof. Dr. Andi Hamzah.
Lebih lanjut Pak Kajari menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum yang dilakukan di daerah masing masing, bukan di hotel hotel yang meriah, dan berharap pemerintah daerah menganggarkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu wakil bupati Soppeng Ir. Luthfi Halide dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan negeri Soppeng dihadapan lurah lurah dan desa sekaligus memberikan masukan masukan terkait pencegahan tindak pidana. Senada dengan Pak Kajari Soppeng, Lutfi Halide (pak Wakil bupati Soppeng) menyampaikan rasa pedulinya terhadap Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan akan dikoordinasikan dengan bagian hukum.
Abdul Rasyid SH yang bertindak sebagai pemateri dengan tema Arah baru undang undang pidana baru dapat terlihat pada hal Perumusan pasal yang tidak berbau produk kolonial lagi, terjadi harmonisasi dan pendemokrasian dimana muatan materi selain mengadopsi aturan lama yang masih relevan juga menyinkronkan dengan berbagai putusan mahkamah konstitusi. Selain dari itu produk hukum yang baru ini mencoba mengakomodir nilai hukum yang berkembang di masyarakat (living law).
Kegiatan penyuluhan hukum serentak secara Nasional tersebut sempat tersambung via zoom pada saat launching oleh kepala BPHN Kemenkumham Prof Dr. Widodo Ekatjahjana, SH
Setelah pemaparan materi berlanjut diskusi yang cukup alot, 5 penanya yakni Hasse Tangsi (kepala desa Parenring), Amri (Kepala Desa lompulle), Rusmin (kelurahan batu batu), pemberdayaan perempuan, dan, Anwar ( Kepala desa Barang).
Kegiatan berakhir berjalan lancar sampai pukul 11.30.(ABR)
0Komentar